SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR
Sayyidina ALI BIN ABI THOLIB Karromallohu Wajhahu Rodiyallohu Anhu Wa Ardohu berkata, " Kedudukan SHOLAT dalam Islam sebagaimana kedudukan KEPALA di badan ", Hal itu artinya mereka yang TIDAK melaksanakan SHOLAT sama dengan MAYAT tanpa KEPALA, begitu sangat wajibnya bagi kita sebagai umat uslam untuk menjalankan SHOLAT lima waktu sehari semalam ( MAKTUBAH ) jangan sampai kita tinggalkan, dalam keadaan bagaiamanpun, dalam kondisi seperti apapun termasuk dalam keadaan BEPERGIAN ( safar ) terutama safar thowil ( bepergian jarak jauh ) itu kita tetap harus menjalankan sholat 5 Waktu, namun karena dalam sebuah perjalanan dalam fiqih islam ada RUKHSOH atau DISPENSASI yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin wal muslimat dalam pelaksanaan SHOLAT MAKTUBAH
Hal tersebut di antaranya adalah dengan SHOLAT JAMAK / MENJAMAK yaitu menjadikan satu pelaksanaan SHOLAT atau mengumpulkan dua sholat fardu dalam satu waktu, maupun dengan MENGQOSHOR yaitu meringkas hitungan rokaat dua sholat fardu dalam satu waktu, Bahkan bisa dengan dua cara sekaligus, JAMAK dan QOSHOR shalat Yang dimaksud dengan shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat, Sholat yang boleh dijamak adalah shalat DZUHUR, dengan ASHAR, dan MAGHRIB dengan ISYA
Shalat jamak itu ada 2 ( dua ) macam : Pertama, JAMAK TAQDIM yaitu melakukan sholat Dzuhur dan Ashar pada waktu DZUHUR atau melakukan sholat Maghrib dan Isya pada waktu MAGHRIB, Kedua adalah jamak TAKHIR yaitu melakukan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktunya shalat ASHAR atau melakukan shalat Maghrib dan Isya pada waktu sholat ISYA
1. NIAT sholat dhuhur dan ashar dengan JAMAK TAQDIM :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat sholat fardu DHUHUR empat rokaat dijamak bersama ASHAR dengan jamak TAQDIM karena Allah Ta'ala
NIAT sholat maghrib dan Isya dengan JAMAK TAQDIM
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya : saya niat sholat fardu MAGRIB tiga rokaat dijamak bersama ISYA dengan jamak taqdim karena Allah Taala
2. NIAT sholat dhuhur dan ashar dengan JAMAK TAKHIR
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat shalat fardu DZHUR empat rokaat dijamak bersama ASHAR dengan jamak ta’khir karena Allah Taala
NIAT Sholat maghrib dan isya dengan JAMAK TAKHIR
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat shalat fardu MAGHRIB tiga rokaat dijamak bersama ISYA' dengan jamak ta’khir karena Allah Taala
Seseorang yang melakukan Shafar Thowil ( BEPERGIAN JAUH ) diberi RUKHSOH ( Dispensasi /diberi keringanan ) dalam tatacara pelaksanaan SHOLAT, Syariat Agama Islam memperbolehkan seorang MUSAFIR melakukan peringkasan ( QOSHOR ) dalam sholat berjumlah EMPAT rokaat menjadi DUA rokaat, yakni sholat Dzuhur, ashar dan isya' IJMA ULAMA ( Konsensus ulama ) tidak memperbolehkan qoshar untuk sholat maghrib dan subuh, Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101 :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya, " Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas sholat ". Perincian hukum melaksanakan QOSHOR dibedakan sebagai berikut ini :
1. JAWAZ ( boleh ) Seseorang boleh melakukan qoshor bila perjalanan sudah mencapai 84 mil / 16 Farsakh atau 2 Marhalah / 80,640 km tetapi belum mencapai 3 Marhalah /b120, 960 km (v120 kilometer lebih 960 meter ), Qoshor boleh dilakukan oleh mereka yang selalu bepergian di DARAT maupun LAUT, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak
2. AFDHOL ( Lebih Baik ) melakukan qoshor bila jarak tempuh perjalan mencapai 3 MARHALAH atau lebih
SYARAT - SARAT QOSHOR SHOLAT
1. Bepergian tidak untuk bertujuan MAKSIYAT, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar HUTANG, bepergian sunah seperti untuk menyambung PERSAUDARAAN, atau bepergian yang mubah seperti dalam rangka BERDAGANG
2. JARAK yang akan ditempuh minimal 2 marhalah / 16 farsakh (48 mil) / 4 barid / perjalanan 2 HARI, Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut UKURAN sekarang terdapat beberapa pendapat ulama Fuqoha diantaranya :
A. Jarak 80,64 km ( 8 km lebih 640 m )
B. Jarak 88, 704 km
C. Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah
D. Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama
E. Jarak 94,5 km Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan QOSHOR setelah melewati batas desa ( pada desa yang ada batasnya ) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk
3. SHOLAT yang diqoshor adalah sholat ADA' ( Sholat yang dikerjakan pada waktunya / bukan QODHO' ) atau sholat qodho' yang terjadi dalam PERJALANAN Sedangkan sholat qodho' dari rumah tidak boleh DIQOSHOR
4. NIAT SHOLAT QOSHOR saat takbiratul ihrom :
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya, " Saya niat sholat fardhu dzuhur dengan qoshor karena Allah ta’ala. "Atau bisa dengan niat sebagai berikut.
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya, " Saya niat sholat dzuhur dua rokaat karena Allah ta’ala. " Niat di atas diharuskan TERJAGA selama sholat berlangsung, dan seandainya terjadi KERAGUAN pada seseorang ketika sholat, maka baginya diwajibkan untuk ITMAM ( menyempurnakan sholat ) , namun TIDAK HARUS membatalkan shalatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa MENGQOSHOR
5. TIDAK dilakukan dengan cara IQTIDA / mengikuti ( bermakmum ) kepada imam yang melaksanakan SHOLAT ITMAM ( Tidak mengqashor Sholat ), baik imam tersebut berstatus MUSAFIR ataukah MUQIM ( tidak bepergian ) atau pada imam yang masih DIRAGUKAN keadaan bepergiannya
6. MENGETAHUI tentang diperbolehkannya melakukan sholat dengan cara QOSHOR Bukan hanya sekadar IKUT tanpa mengetahui boleh dan tidaknya QOSHOR
7. DILAKSANAKAN ketika masih yakin dirinya ( Al-QOSHIR ) masih dalam keadaan BEPERGIAN sehingga ketika di tengah-tengah sholat muncul KERAGUAN atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya ( desanya ) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan sholatnya
8. BEPERGIAN dengan tujuan yang JELAS ( daerah/tempat tertentu ) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan ( Al-Haim ), orang yang pergi mencari sesuatu yang TIDAK jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk MENGQOSHOR SHOLAT
( THE SAG ADVENTURE )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
" mangga nu bade masihan pendapat perkawis iyeu blog nu sederhana "