TAHIYYATUL ISLAMIYAH

Sabtu, 21 November 2015

DISAAT ADA MASALAH

DISAAT KITA LELAH MENGHADAPI MASALAH

Datang seorang ibu dengan wajah penuh MASALAH maksudnya, dari wajahnya menyiratkan banyaknya MASALAH Terlihat begitu LELAH, Berharap bertemu solusi yang menjadikan kehidupannya menjadi MUDAH, Di temui oleh ustadz dan istrinya di ruang TENGAH, Ditanya apa masalah yang membuatnya GUNDAH? Malah menangis tersedu dengan air mata yang BERLIMPAH

Di tunggulah sejenak agar suasana menjadi rilek dan kembali RAMAH Mulai mengalir cerita dari masalah RUMAH, Pengasilan yang jauh dari cukup membuatnya tiap hari GELISAH Masih di tambah hubungan dengan suami dan mertua yang kadang memikirkanya, rasanya di kepala mau PECAH, Setelah cerita mengalir tumpah Di tanya oleh ustadznya, SHOLAT LIMA waktunya tepat waktu pelaksanaanya atau sering MENUNDA-NUNDA ? Tidak di jawab lisan, tapi hanya dengan senyum senyum saja, Malam TAHAJJUD-NYA berapa jam Bu ? Ustadznya bertanya masih senyum - senyum saja, Berapa kali baca SHOLAWAT apakah sering BERDZIKIR, BERISTIGFAR, SHOLAT SUNAH, Terakhir di tanya lagi sehari baca QURAN berapa lembar ? Dan masih tidak di jawab, kecuali dengan senyuman SAJA

Bu Camkan baik- baik, kalau kita TIDAK mengenal kehidupan dari yang MEMBUAT kehidupan ( Gusti ALLAH SWT ), Maka akan di permainkan oleh kehidupan, Kalau kita tidak mau berlelah IBADAH bersiaplah lelah menghadapi MASALAH, Allah SWT hadirkan MASALAH bersamaan dengan SOLUSI yang menyertai, Hanya butuh melihatnya dengan JELI, Agar solusi mudah di TEMUI Pastikan Allah SWT sudah kita kenali lewat TOLABUL ILMI naupun lewat NGAJI

Akan banyak kisah satu TEMA Dari banyak keluarga yang BERBEDA atau orang yang berbeda namun sebenarnya SAMA POLA, Masalah sesungguhnya adalah BURUKNYA HUBUNGAN seorang HAMBA dengan Gusti Allah SWT Sang maha PENCIPTA Alam Semesta, Ketika hubungan DIPERBAIKI & dekat dengan-Nya maka pintu-pintu SOLUSI akan segera TERBUKA, Bahkan sekalipun tanpa kita MINTA karena BAIKNYA hubungan hablum minallah wahablum minannas KITA, karena dlm setiap masalah ada MAHROJA

HUKUM AQIQAH

AQIQAH SECARA SYARI'AT DAN HAKIKAT

A. DEFINISI AQIQAH ( SYARI'AT )

AQIQAH berasal dari bahasa arab AL-AQIQAH yang berarti rambut yang TUMBUH di atas kepala bayi sejak dalam perut ibunya hingga tampak pada saat dilahirkan, Aqiqah mengandung beberapa PENGERITAN diantaranya Sebagai berikut : 

Aqiqah adalah hewan SEMBELIHAN untuk anak yang baru lahir dalam rangka penyambutan serta wujud RASA SYUKUR atas kelahiran bayi, dimana AQIQAH berasal dari kata AL-AQQU yang berarti belah dan potong, AQIQAH juga bertujuan untuk menebus sang anak yang statusnya masih TERGADAIKAN agar kehidupannya di dunia maupun di akhirat memperoleh RIDHO dari Allah SWT, Tergadaikan disini menurut pendapat jumhur ulama adalah seorang anak yang TIDAK diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak tersebut tidak dapat memberikan SYAFA'AT bagi kedua orang tuanya di akhirat kelak, AQIQAH secara harfiah sebutan bagi rambut di kepala bayi, Bayi orang atau binatang, sama saja menurut kalam ahli FIQIH, aqiqah ialah hewan sembelihan yang dimasak GULAI kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin, Dimasak gulai dengan harapan akhlak si BAYI kelak manis dan enak dipandang MATA seperti masakan gulai,

Hukum Aqiqah adalah SUNNAH MUAKKAD ( sunnah yang dikuatkan / yang dianjurkan untuk dilakukan ), Tetapi menjadi wajib kalau DINAZARKAN sebelumnya, Untuk bayi laki-laki, sempurna minimal DUA EKOR kambing Sedangkan bayi perempuan, dipotongkan seekor kambing Tetapi pada prinsipnya, SEKOR kambing cukup untuk mengaqiqahkan bayi laki-laki maupun perempuan Sementara sempurnanya, seorang wali TIDAK dibatasi menyembelih berapa ekor kambing, unta, sapi atau kerbau Artinya, silakan menyembelih berapa pun

Sejumlah ulama mengatakan, AQIQAH berfaedah memberikan mandat kepada si anak untuk memberikan syafa’at kelak kepada orang tuanya Di lain pendapat, AQIQAH bertujuan agar fisik dan akhlak si tumbuh dengan baik, Yang pasti sedekah aqiqahan terlaksana Masa penyembelihan itu disunahkan pada hari KETUJUH setelah kelahiran bayi, Hari pertama keluarnya si bayi masuk dalam hitungan, Kalau belum sempat di hari ketujuh karena beberapa UZUR, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan TUJUH berikutnya Saat menyembelih yang disunahkan saat FAJAR menyingsing, dianjurkan membaca doa menyembelih AQIQAH 

Sedekah AQIQAH Itu harus pakai uang sendiri, bukan orang lain Juga jangan memaksakan diri hingga menghutang ke sana-ke sini, Adapun aqiqah anak hasil ZINA ditanggung oleh ibu dengan cara sembunyi agar tidak membuka aibnya, Ketentuan aqiqah bagi anak-anak yang sudah balig atau bahkan DEWASA, Ritual AQIQAH biasanya berupa penyembelihan hewan kambing, pemotongan rambut, serta TASMIYAH ( pemberian NAMA ) yang dilaksanakan pada hari KETUJUH dari kelahiran bayi, Hewan yang akan disembelih untuk Aqiqah harus dalam keadaan BAIK, dari segi jenis, usia, dan sifat-sifatnya harus bebas dari cacat, TIDAK berbeda dengan hewan UDHIYAH ( Hewan kurban ) 

Menurut madzhab Imam Syafi’I dan Imam hambali, jika LAHIR anak laki-laki, maka disembelih DUA EKOR kambing, sedangkan untuk anak perempuan disembelih SEEKOR KAMBING Sementara itu, menurut madzhab Imam Maliki jumlah hewan aqiqah itu adalah SATU EKOR Baik untuk anak laki-laki, maupun untuk anak perempuan, Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW menyembelih satu ekor domba jantan ketika Hasan dan Husain lahir, Daging AQIQAH diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk olahan masakan ( MATANG ), Madzhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali menjelaskan bahwa AQIQAH masih dibolehkan untuk dilaksanakan sebelum atau sesudah hari ketujuh sejak DILAHIRKAN

B. MANFAAT AQIQAH

Banyak sekali manfaat dari AQIQAH diantaranya adalah sebagai berikut :

1. TAHADDUS BINNI'MAH

yaitu Memberikan berita atau kabar baik, kabar BAHAGIA tentang kelahiran anak ke papan kerabat, keluarga, tetangga, SAUDARA, serta memberikan informasi kelahiran si buah hati belahan jiwa sebagai bentuk Menceritakan sebuah KENI'MATAN 

2. MENCERMINKAN SIKAP DERMAWAN

Mengikuti jejak Nabiyullah Ibrohim Alaihis salam, ketika beliau akan menyembelih putranya Nabiyullah Ismail alaihis salam, tetapi digantikan dengan domba dari SURGA, Ini adalah bentuk pengorbanan kepada Allah SWT seperti yang dilakukan Nabiyullah Ibrohim Alaihis Salam 

3. MELEPASKAN STATUS ANAK YANG DIGADAIKAN

karena anak yang baru lahir jika belum di aqiqahi / digadaikan, Jadi jika digadaikan, itu artinya harus DITEBUS terlebih dahulu agar mendapat manfaat

4. KEBIJAKSANAAN 

Kebijaksanaan dalam melaksanakan aqiqah adalah sebagai ungkapan rasa TERIMA KASIH dan kegembiraan atas pendirian Islam dan kelahiran keturunan yang kemudian melipatgandakan pengikut Nabi Muhammad SAW, dan terhubung untuk menjadi tali PERSAHABATAN antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang BARU LAHIR

5. KESEHATAN BAYI

Memotong sebagian atau mencukur seluruh RAMBUT bayi dalam hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan KESEHATAN sejak dini pada anak, Dimana mencukur rambut bayi yang baru saja dilahirkan akan membuka PORI-PORI kepala sang anak sehingga OKSIGEN dapat masuk ke dalam kepala Dengan mencukur rambut, kotoran-kotoran yang terbawa dari RAHIM dan menempel pada rambut akan HILANG sehingga dapat menghindari berkembangnya MIKRO ORGANISME yang dapat menimbulkan PENYAKIT Selain itu, dengan mencukur rambut akan memperkuat TUBUH ANAK, membuka selaput kulit kepala, serta mempertajam INDERA penglihatan, pendengaran, dan penciuman

6. BERBAGI KEBAHAGIAAN

AQIQAH merupakan media untuk menunjukan dan mengungkapkan rasa syukur atas diberikannya seorang anak, Dalam hal ini AQIQAH lebih berfungsi sebagai sarana berbagi kebahagiaan dengan orang lain, terutama FAKIR MISKIN

7. PEDULI SOSIAL

Manfaat AQIQAH berikutnya adalah mengajarkan kita tentang sikap PEDULI SOSIAL Dalam hal ini Allah SWT menegaskan dalam Al-Quran, : 

“ Dan tolong menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” ( QS. Al-Maidah ayat 2 )

Terlihat jelas bagaimana Allah SWT mengatur segala aspek kehidupan di muka bumi ini dengan begitu SEMPURNA, Tak hanya aturan mengenai ibadah kepada Allah SWT, namun lebih dari itu Allah SWT memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam KEBAIKAN dan saling BERBAGI satu sama lain 

8. MENGHIDUPKAN SUNNAH ROSULULLAH SAW

Rosulullah SAW meneladani Perbuatan mulia Nabiyullah Ibrohim Alaihis salam, Tatkala Allah SWT menebus putra Nabiyullah Ibrohim Alaihis salam yang tercinta Nabiyullah Ismail Alaihis Salam

C. HAKIKAT AQIQAH

Dilihat secara pandangan HAKIKAT bahwa ibadah sunnah aqiqah ini sangatlah luar biasa diantara hikmah sisi HAKIKAT dari AQIQAH adalah sebagai berikut : 

1. TARBIYAH ( PENDIDIKAN )

Dalam dunia islam sistem TARBIYAH ( PENDIDIKAN ) itu terbagi 2 bagian yakni Tarbiyah qoblal wiladah, tarbiyah ba'dal Wiladah, nah AQIQAH ini adalah PENDIDIKAN setelah dilahirkan ( Tarbiyah ba'dal Wiladah ) Sehingga AQIQAH mengandung nilai-nilai yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses mendidik anak SEJAK DINI, dan pendidikan paling utama adalah saat bagitu LAHIR ke dunia  
2. PEMBUKA SYAFAAT ( PENOLONG )

HAKIKAT AQIQAH adalah sebagai pembuka syafa’at bagi ORANG TUA sehingga terjalin hubungan batin antara ANAK dan ORANG TUA Bagi orang tua, lebih - lebih saat orang tua nya sudah MENINGGAL DUNIA kemudian jika anak - anaknya SOLEH SOLIHAH dan sudah DI AQIQAH maka anak - anak kita yg solih dan sudah di AQIQAH tersebut akan mensyafaati pada kedua orang tuanya 

 3. PERTUMBUHAN JASMANI DAN ROHANI

Dengan mengakikahi anak yang baru LAHIR, dapat memberikan pengaruh POSITIF bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara JASMANI maupun ROHANI, Sehingga kelak insya Allah sang anak tumbuh menjadi anak yang SOLEH dan berbakti kepada kedua orang tua, serta dapat hidup bahagia baik di dunia maupun di akhirat

4. BENTUK TAQORRUB

Aqiqah merupakan suatu bentuk PENGORBANAN yang bisa BERTAQORRUB ( mendekatkan ) anak kepada Allah SWT pada masa awal ia menghirup udara kehidupan, makanya kenapa waktu bayi lahir pertama kali yang harus dilakukan adalah MENGADZANI dan IQOMAH, agar pertama yg didengar si bayi adalah Kalimah TAUHID 

5. MEMPERERAT TALI UKHUWAH ISLAMIYAH ( PERSAUDARAAN ISLAM )

Hakikat AQIQAH akan Mempererat tali persaudaraan di antara masyarakat Dalam hal ini, aqiqah bisa menjadi semacam komunikasi dan interaksi sosial yang SEHAT Sebab sesama muslim HAKIKATNYA ADALAH SAUDARA yang diikat dalam satu akidah Islamiyah

6. PEMBENTENGAN DIRI DARI SETAN

dalam HAKIKAT AQIQAH mengandung unsur perlindungan / pembentengan dari SETAN yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya,

" Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya "

Sehingga, anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih TERLINDUNGI dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak, Hal inilah yang dimaksud oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah : 
 
" bahwa lepasnya dia dari setan tergadai oleh aqiqahnya "

7. MENGHILANGKAN SIFAT HEWANIYAH ( KEBINATANGAN )

Hakikat AQIQAH selain terkandung unsur TARBIYAH ( pendidikan ), yakni mendidik ketakwaan anak agar menjadi orang yang dekat ( TAQORRUB ) kepada Allah SWT, juga mengandung makna HAKIKAT yaitu menghilangkan sifat-sifat kebinatangan pada diri anak, karena manusia pada umumnya juga memiliki sifat-sifat HEWANIYAH yang harus dihilangkan dengan NORMA ETIKA keagamaan, Makanya Dilambangkan dengan memotong / menyembelih HEWAN KAMBING / DOMBA, Jadi kambing itu hanya simbolis saja esensi nya adalah sifat HEWANIYAH pada diri kita haris di Penggal, Makanya kenapa Untuk bayi LAKI 2 aqiqahnya 2 Ekor sedangkan untuk Wanita aqiqahnya 1 Ekor kambing, karena Sifat HEWANIYAH pada laki2 lebih BESAR dibanding Wanita

{ AQIQAH salah satu jama'ah Majelis Misbahul Arifin Al-Husaini / MMA AL-HUSAINI, Rangkasbitung - Pandeglang }

SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR

SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR

Sayyidina ALI BIN ABI THOLIB Karromallohu Wajhahu Rodiyallohu Anhu Wa Ardohu berkata, " Kedudukan SHOLAT dalam Islam sebagaimana kedudukan KEPALA di badan ", Hal itu artinya mereka yang TIDAK melaksanakan SHOLAT sama dengan MAYAT tanpa KEPALA, begitu sangat wajibnya bagi kita sebagai umat uslam untuk menjalankan SHOLAT lima waktu sehari semalam ( MAKTUBAH ) jangan sampai kita tinggalkan, dalam keadaan bagaiamanpun, dalam kondisi seperti apapun termasuk dalam keadaan BEPERGIAN ( safar ) terutama safar thowil ( bepergian jarak jauh ) itu kita tetap harus menjalankan sholat 5 Waktu, namun karena dalam sebuah perjalanan dalam fiqih islam ada RUKHSOH atau DISPENSASI yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin wal muslimat dalam pelaksanaan SHOLAT MAKTUBAH 

Hal tersebut di antaranya adalah dengan SHOLAT JAMAK / MENJAMAK yaitu menjadikan satu pelaksanaan SHOLAT atau mengumpulkan dua sholat fardu dalam satu waktu, maupun dengan MENGQOSHOR yaitu meringkas hitungan rokaat dua sholat fardu dalam satu waktu, Bahkan bisa dengan dua cara sekaligus, JAMAK dan QOSHOR shalat Yang dimaksud dengan shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat, Sholat yang boleh dijamak adalah shalat DZUHUR, dengan ASHAR, dan MAGHRIB dengan ISYA

Shalat jamak itu ada 2 ( dua ) macam : Pertama, JAMAK TAQDIM yaitu melakukan sholat Dzuhur dan Ashar pada waktu DZUHUR atau melakukan sholat Maghrib dan Isya pada waktu MAGHRIB, Kedua adalah jamak TAKHIR yaitu melakukan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktunya shalat ASHAR atau melakukan shalat Maghrib dan Isya pada waktu sholat ISYA

1. NIAT sholat dhuhur dan ashar dengan JAMAK TAQDIM :

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya : Saya niat sholat fardu DHUHUR empat rokaat dijamak bersama ASHAR dengan jamak TAQDIM karena Allah Ta'ala

NIAT sholat maghrib dan Isya dengan JAMAK TAQDIM

 أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya : saya niat sholat fardu MAGRIB tiga rokaat dijamak bersama ISYA dengan jamak taqdim karena Allah Taala

2. NIAT sholat dhuhur dan ashar dengan JAMAK TAKHIR

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya : Saya niat shalat fardu DZHUR empat rokaat dijamak bersama ASHAR dengan jamak ta’khir karena Allah Taala

NIAT Sholat maghrib dan isya dengan JAMAK TAKHIR

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya : Saya niat shalat fardu MAGHRIB tiga rokaat dijamak bersama ISYA' dengan jamak ta’khir karena Allah Taala

Seseorang yang melakukan Shafar Thowil ( BEPERGIAN JAUH ) diberi RUKHSOH ( Dispensasi /diberi keringanan ) dalam tatacara pelaksanaan SHOLAT, Syariat Agama Islam memperbolehkan seorang MUSAFIR melakukan peringkasan ( QOSHOR ) dalam sholat berjumlah EMPAT rokaat menjadi DUA rokaat, yakni sholat Dzuhur, ashar dan isya' IJMA ULAMA ( Konsensus ulama ) tidak memperbolehkan qoshar untuk sholat maghrib dan subuh, Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101 :

 وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Artinya, " Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas sholat ". Perincian hukum melaksanakan QOSHOR dibedakan sebagai berikut ini :

1. JAWAZ ( boleh ) Seseorang boleh melakukan qoshor bila perjalanan sudah mencapai 84 mil / 16 Farsakh atau 2 Marhalah / 80,640 km tetapi belum mencapai 3 Marhalah /b120, 960 km (v120 kilometer lebih 960 meter ), Qoshor boleh dilakukan oleh mereka yang selalu bepergian di DARAT maupun LAUT, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak

2. AFDHOL ( Lebih Baik ) melakukan qoshor bila jarak tempuh perjalan mencapai 3 MARHALAH atau lebih

SYARAT - SARAT QOSHOR SHOLAT

1. Bepergian tidak untuk bertujuan MAKSIYAT, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar HUTANG, bepergian sunah seperti untuk menyambung PERSAUDARAAN, atau bepergian yang mubah seperti dalam rangka BERDAGANG

2. JARAK yang akan ditempuh minimal 2 marhalah / 16 farsakh (48 mil) / 4 barid / perjalanan 2 HARI, Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut UKURAN sekarang terdapat beberapa pendapat ulama Fuqoha diantaranya : 

A. Jarak 80,64 km ( 8 km lebih 640 m ) 

B. Jarak 88, 704 km 

C. Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah

D. Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama

E. Jarak 94,5 km Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan QOSHOR setelah melewati batas desa ( pada desa yang ada batasnya ) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk

3. SHOLAT yang diqoshor adalah sholat ADA' ( Sholat yang dikerjakan pada waktunya / bukan QODHO' ) atau sholat qodho' yang terjadi dalam PERJALANAN Sedangkan sholat qodho' dari rumah tidak boleh DIQOSHOR

4. NIAT SHOLAT QOSHOR saat takbiratul ihrom :

 أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya, " Saya niat sholat fardhu dzuhur dengan qoshor karena Allah ta’ala. "Atau bisa dengan niat sebagai berikut. 

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

Artinya, " Saya niat sholat dzuhur dua rokaat karena Allah ta’ala. " Niat di atas diharuskan TERJAGA selama sholat berlangsung, dan seandainya terjadi KERAGUAN pada seseorang ketika sholat, maka baginya diwajibkan untuk ITMAM ( menyempurnakan sholat ) , namun TIDAK HARUS membatalkan shalatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa MENGQOSHOR

5. TIDAK dilakukan dengan cara IQTIDA / mengikuti ( bermakmum ) kepada imam yang melaksanakan SHOLAT ITMAM ( Tidak mengqashor Sholat ), baik imam tersebut berstatus MUSAFIR ataukah MUQIM ( tidak bepergian ) atau pada imam yang masih DIRAGUKAN keadaan bepergiannya

6. MENGETAHUI tentang diperbolehkannya melakukan sholat dengan cara QOSHOR Bukan hanya sekadar IKUT tanpa mengetahui boleh dan tidaknya QOSHOR

7. DILAKSANAKAN ketika masih yakin dirinya ( Al-QOSHIR ) masih dalam keadaan BEPERGIAN sehingga ketika di tengah-tengah sholat muncul KERAGUAN atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya ( desanya ) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan sholatnya

8. BEPERGIAN dengan tujuan yang JELAS ( daerah/tempat tertentu ) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan ( Al-Haim ), orang yang pergi mencari sesuatu yang TIDAK jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk MENGQOSHOR SHOLAT

( THE SAG ADVENTURE )